Adab
Berpakaian dan berhijab
Islam
melarang umatnya berpakaian terlalu tipis atau ketat (sempit sehingga membentuk
tubuhnya yang asli). Kendati pun fungsi utama (sebagai penutup aurat) telah
dipenuhi, namun apabila pakaian tersebut dibuat secara ketat (sempit) maka hal
itu dilarang oleh Islam. Demikian juga halnya pakaian yang terlalu tipis.
Pakaian yang ketat akan menampilkan bentuk tubuh pemakainya, sedangkan pakaian
yang terlalu tipis akan menampakkan warna kulit pemakainya. Kedua cara tersebut
dilarang oleh Islam karena hanya akan menarik perhatian dan menggugah nafsu
syahwat bagi lawan jenisnya. Dalam hal ini Rasulullah SAW bersabda:
صِنْقَانِ
مِنْ اَهْلِ النَّارِ لَمْ اَرَهُمَا قَوْمٌ سِيَاطٌ كَا الاَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُوْنَ
بِهَا النَّاسَ . وَ نِسَاءٌ كَا سِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيْلاَتٌ رَؤَوْسَهُنَّ كَأَشْنِمَةِ
الْبُخْتِ الْمَائِلاَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَ لاَ يَخِذْ نَ رِيْحَهَا لَيُوْخَذُ
مِنْ مَسِيْرَةِ كَذاً وَ كَذاً (رواه مسلم)
Artinya:
“Ada dua golongan dari ahli neraka yang belum pernah saya lihat keduanya, yaitu
1) kaum yang membawa cambuk seperti seekor sapi yang mereka pakai buat memukul
orang (penguasa yang kejam, 2) perempuan-perempuan yang berpakaian, tetapi
telanjang, yang cenderung kepada perbuatan maksiat, rambutnya sebesar punuk
unta. Mereka itu tidak bisa masuk surga dan tidak akan mencium bau surga
padahal bau surga itu dapat tercium sejauh perjalanan demikian dan demikian.”
(HR Muslim)
Ada
dua maksud yang menjadi kesimpulan pada hadits ini, yaitu sebagai berikut:
1.
Maksud kaum yang membawa cambuk seperti seekor sapi ialah perempuan-perempuan
yang suka menggunakan rambut sambungan (cemara dalam bahasa jawa), dengan
maksud agar rambutnya tampak banyak dan panjang sebagaimana wanita lainnya.
Selanjutnya, yang dimaksud rambutnya seperti atau sebesar punuk unta adalah
sebutan bagi wanita yang suka menyanggul rambutnya. Kedua macam cara tersebut
(memakai cemara dan menyanggul) termasuk perkara yang tecela dalam Islam
2.
Mereka dikatakan berpakaian karena memang mereka menempelkan pakaian pada
tubuhnya, tetapi pakaian tersebut tidak berfungsi sebagai penutup aurat. Oleh
karena itu, mereka dikatakan telanjang. Pada zaman modern seperti sekarang ini,
amat banyak manusia (perempuan) mengenakan pakaian yang amat tipis sehingga
warna kulitnya tampak jelas dari luar. Sementara itu banyak pula perempuan yang
memakai pakaian relatif tebal, namun karena sangat ketat sehinga bentuk lekuk
tubuhnya terlihat jelas. Kedua cara berpakaian seperti itu (terlampau tipis dan
ketat) termasuk perkara yang dilarang dalam Islam.
Ciri-ciri
pakaian wanita Islam di luar rumah ialah:
·
Pakaian itu haruslah menutup aurat
sebagaimana yang dikehendaki syariat.
·
Pakaian itu tidak terlalu tipis sehingga
kelihatan bayang-bayang tubuh badan dari luar.
·
Pakaian itu tidak ketat atau sempit tapi
longgar dan enak dipakai. la haruslah menutup bagian-bagian bentuk badan yang
menggiurkan nafsu laki-laki.
·
Warna pakaian tsb suram atau gelap
seperti hitam, kelabu asap atau perang.
·
Pakaian itu tidak sekali-kali dipakai
dengan bau-bauan yang harum
·
Pakaian itu tdak ‘bertasyabbuh’
(bersamaan atau menyerupai)dengan pakaian laki-laki yaitu tidak meniru-niru
atau menyerupai pakaian laki-laki.
·
Pakaian itu tidak menyerupai pakaian
perempuan-perempuan kafir dan musyrik.
·
Pakaian itu bukanlah pakaian untuk
bermegah-megah atau untuk menunjuk-nunjuk atau berhias-hias.
·
Apabila wanita harus memakai jilbab dan
hijab sesuai dengan syariat islam.
Dari
keterangan di atas sudah cukup jelas dan karena itu kami Hijab new menyediakan hijab dan
pakaian yang menjual pakaian muslimah dan Hijab. Oleh karena itu Hijab bisa
dikatakan Hijab Fashion yang harus menutupi tubuhnya semuanya dari kepala dan
kaki. Hijab Fashion mempunyai banyak mode yang bisa berhijab atau berjilbab
sampai menutupi dada dan mempunyai trend pada masa dan zamannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar